Pendidikan Gratis Adalah Hak Masyarakat – Pendidikan merupakan salah satu unsur penting bagi pembangunan masyarakat di suatu negara. Namun, tidak semua orang di Indonesia mempunyai akses terhadap pendidikan terjangkau. Padahal, sudah menjadi tugas negara untuk menyelenggarakan pendidikan murah bahkan gratis di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Anggota komisi negaranya.
Pendidikan Gratis Adalah Hak Masyarakat
carisbrookehighschool – “Pendidikan gratis bukanlah sesuatu yang harus diminta oleh masyarakat karena sudah menjadi hak. Pada era Jokowi, diperkenalkan program wajib belajar 12 tahun hingga SMA. Sekolah negeri saat ini gratis. tapi masih ada kendala di masyarakat terkait biaya sekolah lainnya,” ujarnya, Senin (1/5).
Secara konseptual dan normatif, masyarakat sebenarnya mempunyai hak atas pendidikan gratis. Menurutnya, biaya sekolah tersebut disebabkan penerapan kebijakan yang tidak sesuai aturan.
“Anggaran pendidikan yaitu 20% dari APBN, namun yang dipergunakan bagi kebutuhan pelajar saja tidak mencapai 30% dari anggaran pendidikan yang ada. Anggaran pendidikan dibagi untuk banyak hal, seperti honor guru, tunjangan sekolah ainnya, dana abadi, dan banyakl lagi. “20% APBN untuk pendidikan masih jauh dari yang seharusnya menjadi hak siswa,” ujarnya.
Jika situasi pembiayaan pendidikan terus seperti ini, kata dia, meski anggaran pendidikan mencapai Rp 1.000 triliun, namun tetap tidak akan berdampak pada siswa yang menerima pendidikan gratis dan berkualitas. Kebijakan dari kami bebas jika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan layak.
” Pendidikan yang dikelola swasta sebenarnya membantu negara. Namun jika tidak dilindungi maka akan terjadi kapitalisasi dalam dunia pendidikan yang begitu besar sehingga dikatakan sekolah mahal pasti berkualitas. Faktanya, ini adalah kesalahpahaman,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan hal serupa. Peran negara dalam pembiayaan pendidikan tidak hanya berada pada pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah. “Sesungguhnya pendidikan itu mahal, tidak ada pendidikan yang gratis.” Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa mahalnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah.”
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah diterbitkan Peraturan No. 75 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang komite sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah dapat mencari solusi atas kekurangan dana pendidikan yang dialami sekolah.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin pengurus sekolah lebih kreatif dalam upaya mencari cara lain yang tidak membebani wali murid, salah satunya dengan cara bekerja sama dengan perusahaan melalui dana dari CSR. Namun secara lokal defisit tersebut masih ditanggung oleh orang tua melalui penarikan.”
Oleh karena itu Retno menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penelitian terhadap indikator-indikator yang menentukan besaran biaya pendidikan yang diperlukan sehingga dapat ditentukan berapa kebutuhan dasar pendidikan yang dapat ditanggung oleh negara. terpenuhi guna mencapai pendidikan bermutu yang mudah diakses oleh semua orang. masyarakat.
“Kemajuan di dalam pendidikan ada dua: yang pertamakemudahan akses bagi masyarakat dan kedua adalah kualitas pendidikan. Saat ini jauh lebih baik karena ada peta pintar Indonesia yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Meski pendidikan sudah gratis, namun biaya, seragam, dan keperluan lainnya tetap diwajibkan untuk bersekolah.
Peta ini bermanfaat sekali.” Menurutnya, ini merupakan salah satu kemajuan dan prestasi pemerintahan Joko Widodo di bidang pendidikan. Tinggal memperbaiki penyalurannya agar lebih tepat sasaran. Setidaknya Tiga Provinsi Menggratiskan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas
Pendidikan gratis untuk siswa sekolah dasar dan menengah sebenarnya adalah sah secara nasional. Namun tidak untuk SMA/SMK dan kelompok sejenis. Selain itu, tingkat sekolah menengah atas kini menempatkan pengelolaannya di bawah naungan pemerintah provinsi. Jadi gratis atau tidaknya tergantung kebijakan pemerintah provinsi masingmasing.
Dari 34 provinsi di Indonesia, ada beberapa yang menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA dan sederajat. Diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Selatan. Pemprov Jatim akan menganggarkan Rp904,18 miliar pada tahun ajaran 2019/2020 berikutnya.
Uang yang berjumlah hampir satu triliun itu akan digunakan untuk biaya kuliah dan seragam sekolah bagi siswa SMA dan SMK negeri dan swasta. Berdasarkan hasil kajian DPRD provinsi dan Dinas Pendidikan Jawa Timur, diharapkan biaya pendidikan bagi 1.280.545 siswa akan disubsidi.
“(Perintah) disetujui dalam komisi. “Untuk babak finalnya kita tunggu pembahasan APBD tahap selanjutnya,” kata Suli Daim, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, seperti dilansir jpnn.com.
Pendidikan Gratis Hak Masyarakat
Jumlah tersebut akan digunakan untuk tunjangan sekolah mulai Juli hingga Desember 2019. Selain itu, seragam sekolah gratis juga akan diberikan kepada siswa baru tahun ajaran depan. Diharapkan 445.000 mahasiswa baru akan menerimanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman mengumumkan bantuan pendidikan ini akan dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Besarannya disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang biaya pendidikan SMA dan SMK negeri.
“Jumlah swasta dan pemerintah akan sama tergantung wilayahnya,” katanya, seperti dilansir tribunnews.com
Disambut Riang Gembira
Sedangkan seperti ditulis rmol.co , Pemprov Banten juga memperbolehkan siswanya mengikuti SMAN/SMKN secara gratis. Kepala SMAN 1 Cilograng Kabupaten Lebak Uung Umaryadi sangat mendukung program Gubernur Banten mengenai pendidikan gratis bagi SMAN/SMKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis.
“Kami atas nama pihak sekolah sangat mendukung pelaksanaan program pendidikan gratis yang merupakan pesan gubernur. “Masyarakat sangat antusias dengan program pro rakyat ini dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya kepada Uung.
Uung mengatakan, program pendidikan gratis ini sejalan dengan tujuan dan bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah, mulai dari petani, nelayan, buruh pabrik, hingga pekerja sukarela yang bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah tinggi secara gratis. “Sangat membantu beban yang harus mereka pikul,” jelasnya.
Menurutnya, banyak lulusan SMP yang sebelumnya putus sekolah atau menganggur kini bisa melanjutkan studi. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah peserta didik yang signifikan pada tahun ajaran 2018/2019.
Sumarja, Ketua Panitia SMAN 1 Cilograng, juga mengucapkan terima kasih kepada Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atas program pendidikan gratis tersebut.
“Kami dari orang tua siswa SMAN 1 Cilograng mengucapkan terima kasih banyak kepada Gubernur dan juga Wakil Gubernur serta jajarannya atas Peraturan Gubernur 31 Tahun 2018. Jadi banyak orang.” “Ini akan membantumu melanjutkan studi di SMA,” katanya.
Pembagian gratis juga terjadi di Sumatera Selatan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dr. H. Widodo MPd, mengusulkan agar sekolah gratis dan anggaran belanja langsung sebesar Rp 207 miliar diusulkan untuk SMA dan SMK Negeri seSumsel.
“Pendanaan PSG untuk perguruan tinggi dan kejuruan negeri sebesar Rp 207 miliar, sedangkan subsidi untuk perguruan tinggi dan kejuruan swasta sebesar Rp 183 miliar,” katanya, menurut tribunnews .com
Tergantung Kemampuan Daerah
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pernah mengatakan bahwa tidak semua pemerintah provinsi menjadikan siswa SMA gratis/profesional. Pemerintah juga akan meninjau kinerja keuangan seluruh provinsi. Tidak semua provinsi mampu menggaji guru sesuai kebutuhannya.
“Untuk waktu yang terhitunglama, sekolah menengah atas serta sekolah kejuruan tidak gratis. “Meski ada yang menggratiskan biaya pendidikan, namun hal ini hanya terjadi di beberapa daerah,” kata Muhadjir seperti dikutipkompas.com.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Pengajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan kebijakan gratis biaya sekolah dasar dan menengah berlaku secara nasional. Sedangkan keringanan biaya pendidikan SMA dan SMK merupakan peraturan daerah, ujarnya.